Gunadarma

Uug

Senin, 19 Agustus 2019

Analisis Tim Ahli Gedung dan Bangunan soal Ambles Jalan Gubeng




Bermacam-macam spekulasi muncul terkait penyebab amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng, Selasa malam (18/12). Namun, hingga kemarin, belum ada satu pun pihak yang memastikan penyebab insiden tersebut.
Semua hanya berani mengatakan bahwa jalan tersebut ambles karena robohnya dinding penahan tanah di proyek pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam. Meski demikian, belum jelas kenapa dinding tersebut bisa ambrol.
Ketua Tim Ahli Gedung dan Bangunan Pemkot Surabaya Mudji Irmawan Arkani menjelaskan, salah satu penyebab jalan ambles di mana pun adalah pergeseran tanah. Kemungkinan tersebut seharusnya sudah diperhitungkan kontraktor. Terutama jika ingin membuat bangunan yang memiliki basement. Pembangunan seharusnya dilakukan ketika tanah tidak sedang bergeser. “Kalaupun sedang bergeser selama pembangunan, harusnya bisa segera dilakukan deformasi (penguatan, Red),” jelasnya.
Sebab, pembangunan basement membuat struktur bangunan otomatis berubah. Bangunan yang awalnya tegak lurus ke atas bisa dengan sekejap miring begitu saja. Menurut dia, deformasi tak akan dilakukan jika kontraktor tidak memiliki jadwal pengawasan proyek yang ketat. “Ada kok alatnya, dari situ kita bisa melihat ke arah mana tanah bergeser, sehingga bisa diikuti,” tutur Mudji.
Jika hal tersebut tidak diikuti, kejadian ambles seperti itu akan kerap terjadi. Dinding penahannya roboh karena ada pergeseran tanah. Sedangkan penguatan tidak dilakukan secara dini. Lambat laun, dinding tersebut tidak mampu menahan beban. Akibatnya, bangunan di atasnya ambrol. Dalam kasus di Jalan Raya Gubeng, beban yang diampu merupakan sebuah jalan.
Mudji kemarin memantau langsung kondisi jalan yang ambles. Kedatangannya ke lokasi bertujuan mencari penyebab utama robohnya dinding penahan tersebut. “Karena kan ini proyek swasta, saya tidak bisa berspekulasi banyak,” jawabnya.
Namun, dia melihat kejanggalan. Yakni, satu-satunya yang rusak adalah dinding penahan tersebut. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi kriteria.
Pada bagian lain, di Jakarta beredar kabar bahwa jalan ambles itu disebabkan aktivitas geologi Sesar Waru dan Sesar Surabaya. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho membantah hal tersebut. Rabu (19/12) dia menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, tidak ada aktivitas geologi sama sekali. “Kalau menurut seismograf, ada dua kali amblesan. Pukul 21.51 dan 22.30,” tuturnya.
Sutopo juga mengatakan bahwa ada kesalahan konstruksi dengan tidak adanya dinding pembatas konstruksi. Hal itu diperparah dengan air hujan yang membuat tanah semakin berat. Akibatnya, tanah bergerak ke arah penggalian. “Kejadian ini mirip dengan penggalian batu bara di Kalimantan Timur beberapa minggu lalu,” kata Sutopo.
Insiden tersebut juga direaksi Polda Jatim. Polisi kini mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan mengaku sudah memeriksa sebelas saksi. Namun, dia tidak menjelaskan identitas sebelas saksi tersebut. Yang jelas, mereka adalah karyawan dari tiga perusahaan yang ikut dalam proyek pembangunan basement milik RS Siloam. “Jangan sampai masing-masing menyampaikan hasil analisisnya sehingga menimbulkan suasana semakin keruh,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, saat ini pemkot hanya fokus pada upaya pemulihan kembali Jalan Raya Gubeng yang ambles.
Kemarin pemkot membentuk tim ahli untuk segera memikirkan pembangunan kembali. Rencananya, anggaran pembangunan menggunakan APBD dari pos dana cadangan yang biasa digunakan untuk situasi bencana. “Untuk besaran anggarannya, kami akan laporkan dulu ke Bu Wali (Wali Kota Tri Rismaharini, Red),” jelasnya.
Sejak insiden terjadi hingga kemarin, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum muncul. Biasanya, Risma tampil langsung memimpin anak buahnya setiap ada kejadian tidak biasa di Surabaya. Ke mana Risma? Kabaghumas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menyatakan, kondisi Risma belum sehat. Risma belum bisa berjalan secara normal. Kaki kanannya belum pulih betul setelah keseleo saat sidak saluran air di Jalan HR Muhammad, Rabu (12/12). “Ibu tetap memberikan arahan lewat Line,” ujar Fikser tadi malam.
Fikser juga mengklarifikasi pernyataan akun Instagram @trirismaharini yang di-posting Selasa (18/12). Menurut dia, akun tersebut palsu. Risma tidak punya akun medsos kecuali Line. “Kami sudah mengajukan supaya akun itu dihapus. Tapi, enggak ada respons dari Instagram,” ujarnya.
Apakah pihak swasta dilibatkan untuk pemulihan jalan? Whisnu mengatakan, hal tersebut belum diputuskan. Pemkot saat ini hanya memikirkan kapan jalan itu diperbaiki. “Daripada nunggu pihak swasta ndak pulih-pulih, pemkot gunakan dana APBD,” tegasnya.
Whisnu mengatakan, pemkot hingga kemarin belum bisa memutuskan siapa yang bersalah dalam insiden amblesnya jalan. Pemkot hanya menunggu hasil dari laboratorium dan forensik (labfor) kepolisian. Saat ini kondisi area sekitar jalan ambles masih kondusif. Laporan tim ahli yang ditunjuk pemkot menerangkan, tak ada lagi pergerakan tanah.
Terkait dengan perizinan proyek basement, Whisnu mengatakan sudah memiliki izin. Sudah benar dan dipenuhi. Secara normatif, juga sudah dijalankan. Sistem amdal juga telah benar. Yang belum tahu sebenarnya terkait proses pengerjaan proyek. “Apakah ada kesalahan atau tidak.”
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII Bali-Jatim I Ketut Darmawahana mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap radius yang aman. Berikutnya, akan dicari penyebab dan konstruksi yang cocok untuk pemulihan.
“Untuk angka radius amannya belum bisa ditentukan. Kami sedang lakukan upaya teknis dan terus berkoordinasi dengan pusat,” katanya. Ketut juga menyoroti kondisi bangunan KCP BNI Urip Sumoharjo. Menurut dia, bangunan masuk kategori tidak aman. Bahkan, bagian depan bangunan tampak turun sekitar 10 sentimeter.
Tanggapan RS Siloam
Sementara itu, RS Siloam kemarin mengirim rilis untuk menanggapi amblesnya jalan di dekat lokasi gedung mereka. Dalam siaran persnya, General Affair Manager Rumah Sakit Siloam Surabaya Budijanto Surjowinoto menyatakan bahwa memang benar sedang dilakukan pembangunan sarana ritel dan kesehatan di sana. Namun, disebutkan bahwa pihak RS Siloam Surabaya hanya sebagai pengguna/penyewa pada saat pembangunan selesai. ”Pemilik proyek telah menyerahkan pelaksanaan proyek sepenuhnya kepada kontraktor, yaitu PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE),” ujar Budijanto dalam keterangan tertulisnya. Tapi, tidak disebutkan siapa pemilik proyek yang dia maksud.
Yang ada hanya penjelasan bahwa PT NKE sebagai kontraktor proyek telah berkoordinasi dengan PT Bina Marga, kantor wali kota Surabaya, dan semua instansi terkait untuk memastikan keamanan sekitar proyek. ”Dan segera melakukan perbaikan sehingga jalan bisa berfungsi kembali,” bebernya. Budijanto juga memastikan bahwa seluruh pasien yang sedang dirawat di RS Siloam Surabaya tetap aman dan rumah sakit beroperasi seperti biasa. ”Kami berharap musibah ini segera diselesaikan. Kami juga mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan instansi terkait,” katanya.
Dewan Sebut Anak Pejabat Terlibat
Sorotan tajam datang dari gedung DPRD Surabaya. Ketua DPRD Surabaya Armuji menuding ada yang tidak beres dalam proses perizinan pembangunan basement itu. Dia menduga ada pihak yang bermain dalam pengurusan perizinan proyek tersebut.
Armuji menyebut keterlibatan anak pejabat yang menjadi makelar perizinan selama ini. Sayang, Armuji tak mau mengungkapkan nama anak pejabat itu. “Aku ngerti lah. Pengusaha-pengusaha wadul ke aku,” ujarnya. Menurut Armuji, banyak pengusaha yang melaporkan tentang keterlibatan anak pejabat itu. Menurut dia, anak pejabat itu sering cawe-cawe untuk perizinan pembangunan gedung tinggi dan proyek-proyek besar. Proses yang sebelumnya bisa memakan waktu bertahun-tahun bisa selesai dalam sekejap jika menggunakan jasa makelar perizinan itu. 

referensi : https://www.jawapos.com/jpg-today/20/12/2018/analisis-tim-ahli-gedung-dan-bangunan-soal-ambles-jalan-gubeng/
Editor :


Kamis, 10 Januari 2019

PENERAPAN ISOLASI SEISMIK PADA BANGUNAN ANTI GEMPA (Universitas Gunadarma Review)

PENERAPAN ISOLASI SEISMIK PADA BANGUNAN ANTI GEMPA Assalamualaikum wr wb, selamat datang di blog gua, kali ini gua akan bahas tentang teknologi yang diterapin di Jepang, bukan robot apalagi otomotif kayak mobil motor dll, di sini gua akan bahas tentang teknologi yang di pake buat peredam untuk gaya gempa buat bangunan-bangunan yang ada, sudah bukan rahasia lagi Jepang merupakan negara dengan perkembangan teknologi yang pesat, dengan pemikiran warga nya, mengurangi dampak gempa yang sering terjadi di Jepang sudah pasti mereka kembangkan di tiap waktu, salah satu nya adalah penggunaan isolasi seismik (Seismic isolation base for buildings). Gempa yang terjadi di jepang terjadi rata-rata adalah gempa tektonik sehingga penerapannya sangat penting di setiap bangunan yang ada secara horizontal. Seismic isolation base atau isolasi seismik digunakan untuk desain bangunan dengan memasang jenis isolator yang bertujuan untuk membatasi respon yang terjadi oleh gaya gempa. Seismic isolation base sendiri adalah memisahkan struktur atas dan struktur bawah yang dikemukakan oleh Johannes Avetican Calantarients pada tahun 1909 “the substantial buildings can be put up in earthquake countries on this principle with perfect safety since the degree of severity of an earthquake loses its significance through the existence of the lubricated free joint”. (C alantarients, 1909). Penggunaan isolasi seismik pada gedung General Relief Center bertujuan agar pada saat terjadi gempa bumi, gedung tersebut tidak ikut berguncang karena terisolasi dari permukaan tanah yang berguncang. Gedung ini dirancang dengan isolator seismik yang dapat menangani respon perubahan bentuk akibat gempa hingga 700 mm dan dipasang flexible-joints yang dapat menangani perubahan bentuk dari pipa dan kabel listrik jika terjadi gempa bumi Pemasangan free joint yang berada diantara struktur atas dan struktur bawah bertujuan untuk mereduksi gaya horizontal pada gempa yang terjadi dengan bahan pasir halus dan sejenisnya dengan perbandingan sebagai berikut: Bangunan konvensional: • Bangunan ditetapkan langsung pada tanah sehingga ketika gempa, getaran gempa dibawa langsung dari tanah ke struktur bangunan. • Bangunan berguncang keras sehingga dapat terjadi perpindahan barang-barang di dalam gedung dan mengalami kerusakan. Bangunan dengan isolasi seismik: • Perangkat atau isolator dipasang diantara bangunan dan tanah. Isolator tersebut menyerap energi getaran selama gempa terjadi sehingga mengurangi guncangan bangunan. • Guncangan bangunan sangat lambat sehingga orang di dalamnya tetap merasa aman. perangkat nonlinear seperti lead rubber bearings, friction-pendulum bearings, atau high damping rubber bearings adalah isolator seismic yang sering digunakan. Pada gedung General Relief Center, perangkat yang digunakan sebagai isolator seismik adalah 1. Seismic isolation rubber yang terdiri dari baja dan karet yang disusun seperti sandwiches, karet berfungsi mengurangi getaran gedung menjadi lambat dan lempengan baja berfungsi menopang berat gedung. 2. Slide bearings adalah lempengan baja stainless yang berfungsi menopang berat gedung dan memungkinkan gedung bergerak lateral atau horizontal pada permukaan lempengan dengan jumlah gesekan tertentu. 3. U-shaped damper terbuat dari baja yang berfungsi menekan getaran gempa. 4. Oil damper, biasanya menggunakan minyak atau silikon sebagai cairan kental, resistensi kekentalan cairan berkontribusi untuk pemborosan energi gempa.

Daftar Pustaka https://sakuramerahjambu.wordpress.com/2013/12/18/seismic-isolation-base-perlindungan-kerusakan-bangunan-akibat-gempa/

Hisyam Sukri Ariefian+4Ta06+17315830+i kadek bagus widana putra+teknik sipil+universitas gunadarma


GUNADARMA UNIVERSITY
FTSP GUNADARMA

Rabu, 21 November 2018

UUJK 18 : 1999














UNIVERSITAS GUNADARMA

MAKALAH
UUJK 18-1999 (IAP)



Nama : Hadi Purwanto (12315974)
  Hanindito (17315771)
  Hisyam (17315830)
Jurusan : Teknik Sipil
Dosen : MEGA OKTAVIANY




Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018







BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

1.2 MAKSUD dan TUJUAN
Ada beberapa tujuan dalam penulisan ini, yaitu:
1. Mengetahui isi itentang UUJK 18:1999
2. Syarat untuk menyelesaikan mata kuliah perencanaan lapangan terbang
3. Untuk menambah wawasan dan pengalaman

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan latar belakang UUJK 18:1999, dan sistematika penulisan dalam makalah ini.
BAB 2 PEMBAHASAN
Berisikan tentang deskripsi umum UUJK 18:1999.
BAB 3 PENUTUP
Terdiri atas kesimpulan.









BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 UMUM
Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih.
Pada makalah kali ini, kami akan membahas lebih spesifik mengenai UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2.1.1 Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
1. Jenis Usaha
a. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha  pelaksanaan  konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi, dan  pengawas konstruksi. 
2. Usaha  perencanaan  konstruksi memberikan  layanan  jasa perencanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari  studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. 
3. Usaha  pelaksanaan  konstruksi  memberikan  layanan   jasa pelaksanaan  dalam  pekerjaan   yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan  mulai dari  penyiapan  lapangan sampai dengan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan konstruksi. 
4. Usaha pengawasan  konstruksi  memberikan  layanan  jasa pengawasan  baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan  konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
b. Bentuk Usaha
1.  Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. 
2.  Bentuk  usaha  yang  dilakukan  oleh  orang   perseorangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  selaku   pelaksana konstruksi  hanya dapat melaksanakan pekerjaan  konstruksi yang  berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
3. Bentuk usaha  yang dilakukan oleh orang perseorangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) selaku perencana  konstruksi  atau pengawas  konstruksi  hanya dapat  melaksanakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 
4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan
c. Bidang Usaha
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya. 



2.1.2 Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
a. Persyaratan Usaha
Perencana   konstruksi,   pelaksana  konstruksi,   dan   pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus 
 - memenuhi  ketentuan  tentang perizinan usaha  di  bidang  jasa konstruksi; 
 - memiliki  sertifikat, klasifikasi, dan  kualifikasi  perusahaan jasa konstruksi.
b. Keahlian
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. 
2. Pelaksana konstruksi  orang  perseorangan  harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. 
3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana  konstruksi  atau pengawas konstruksi  atau  tenaga tertentu   dalam  badan  usaha  pelaksana  konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. 
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
c. Keterampilan
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,  klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan  sertifikasi keahlian kerja

2.1.3  Tanggung Jawab Profesional
1. Badan  usaha dan  orang perseorangan harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. 
2. Tanggung jawab harus dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. 
3.  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat  ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2.1.4 Pengembangan Usaha
1.  Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan  struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang  sinergis antara  usaha  yang besar, menengah, dan kecil serta  antara usaha   yang  bersifat  umum,  spesialis,  dan   keterampilan tertentu. 
2. Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan  ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. 
3. Usaha  pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah: 
a. usaha yang bersifat umum dan spesialis;
b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.
Untuk  mengembangkan  usaha jasa konstruksi  diperlukan  dukungan dari mitra usaha melalui: 
1. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan,
2. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari  kegagalan bangunan.

2.1.5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
 Para  pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: 
 a. pengguna jasa; 
 b. penyedia jasa. 
1. Pengguna  jasa  yang dimaksud dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya  dalam pekerjaan konstruksi. 
2. Pengguna jasa harus memiliki  kemampuan  membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen  pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 
3. Bukti  kemampuan membayar yang dimaksud dapat  diwujudkan  dalam bentuk lain yang  disepakati  dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran  biaya, dan/atau  fungsi bangunan yang dituangkan  dalam  perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa. 
4.  Jika pengguna  jasa  adalah  Pemerintah,   pembuktian kemampuan  untuk  membayar diwujudkan dalam  dokumen  tentang ketersediaan anggaran. 
5. Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang  dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

2.1.6. Pengikatan Para Pihak
1. Pengikatan  dalam  hubungan kerja jasa  konstruksi  dilakukan berdasarkan  prinsip persaingan yang sehat melalui  pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. 
2. Pelelangan  terbatas hanya boleh diikuti oleh  penyedia  jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi. 
3. Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 
4. Pemilihan  penyedia  jasa  harus  mempertimbangkan   kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,  serta kinerja penyedia jasa. 
5. Pemilihan  penyedia  jasa hanya boleh diikuti  oleh  penyedia jasa  yang  memenuhi persyaratan 
6. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh  mengikuti pelelangan untuk satu  pekerjaan  konstruksi secara bersamaan. 

1. Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup: 
a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; 
b. menetapkan  penyedia  jasa secara tertulis  sebagai  hasil pelaksanaan pemilihan. 
2. Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa. 
3. Dokumen  yang dimaksud bersifat mengikat  bagi kedua pihak dan salah satu pihak  tidak  dapat mengubah  dokumen  tersebut  secara  sepihak  sampai   dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi. 
4. Pengguna jasa  dan  penyedia  jasa  harus  menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dengan   suatu   kontrak kerja  konstruksi   untuk   menjamin terpenuhinya  hak  dan  kewajiban para pihak  yang  secara adil  dan seimbang   serta   dilandasi   dengan   itikad   baik   dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Jika pengguna  jasa mengubah  atau  membatalkan  penetapan tertulis,   atau   penyedia  jasa   mengundurkan  diri setelah diterbitkannya  penetapan  tertulis dan terbukti  menimbulkan kerugian  bagi  salah satu pihak, maka pihak yang  mengubah  atau membatalkan  penetapan,  atau mengundurkan diri  wajib  dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum. Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia  jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi  dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui  pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. 

2.1.7. Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengaturan  hubungan  kerja  berdasarkan  hukum   sebagaimana dimaksud harus  dituangkan  dalam kontrak kerja konstruksi.
(2) Kontrak kerja  konstruksi sekurang-kurangnya  harus  mencakup uraian mengenai: 
a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; 
b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; 
c. masa  pertanggungan  dan/atau  pemeliharaan,  yang  memuat tentang  jangka waktu pertanggungan dan/atau  pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; 
d. tenaga ahli,  yang  memuat  ketentuan  tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; 
e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
f. cara  pembayaran, yang memuat ketentuan tentang  kewajiban pengguna  jasa dalam melakukan pembayaran hasil  pekerjaan konstruksi; 
g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam  hal salah satu pihak tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
h. penyelesaian  perselisihan, yang memuat ketentuan  tentang tata cara penyelesaian perselisihan  akibat ketidaksepakatan; 
i. pemutusan  kontrak kerja konstruksi, yang memuat  ketentuan tentang  pemutusan  kontrak kerja  konstruksi  yang  timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 
k. kegagalan bangunan, yang  memuat ketentuan tentang kewajiban  penyedia  jasa  dan/atau  pengguna  jasa  atas kegagalan bangunan; 
l. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; 
m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. 
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual;
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(5) Kontrak  kerja  konstruksi untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam pekerjaan  konstruksi,  dapat memuat  ketentuan  tentang  sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen  bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku. 
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi berlaku  juga  dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa. 
(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi,  hak  atas  kekayaan   intelektual, pemberian   insentif, dan mengenai pemasok  dan/ atau  komponen bahan bangunan dan/atau peralatan diatur lebih lanjut dengan  peraturan pemerintah. 

2.1.8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
1. Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 
2.  Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan harus memenuhi kewajiban  yang  dipersyaratkan untuk menjamin  berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4.  Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah. 

1. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. 
2. Subpenyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
3. Penyedia  jasa emenuhi  hak-hak  subpenyedia  jasa  sebagaimana  tercantum dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan  subpenyedia jasa. 
4. Subpenyedia jasa wajib memenuhi  kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum  dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.

2.1.9. Kegagalan Bangunan
1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. 
2. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. 
3. Kegagalan bangunan ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. 
a.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan   perencana  atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.  Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa  dalam  pengelolaan  bangunan  dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 
Ketentuan  mengenai  jangka waktu dan  penilai  ahli, tanggung jawab  perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi,  dan  pengawas konstruksi, tanggung jawab pengguna jasa diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.1.10. Peran Masyarakat
Hak dan Kewajiban
Masyarakat berhak untuk: 
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi; 
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi;
b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
Masyarakat Jasa Konstruksi
1. Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
2. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. 
3. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.


2.1.11. Pembinaan
1. Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
2. Pengaturan dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
3. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
4. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
6. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.1.12. Penyelesaian Sengketa
Umum
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. 
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
3. Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan. 
2. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. 
3. Pihak ketiga dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa  konstruksi. 

2.1.13. Gugatan Masyarakat
1. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:  a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa; c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. 
2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 
Gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
2.1.14. Sanksi
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada penyedia jasa berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; 
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; 
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi; 
 e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:  a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2)  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.



BAB 3

3.1 Kesimpulan
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi
2. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa
3. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum
4. Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
5. Regulasi terkait jasa konstruksi adalah :
1. PERATURAN PEMERINTAH
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
6. Ruang Lingkup UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
1. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
2. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
3. Tanggung Jawab Profesional 
4. Pengembangan Usaha 
5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
6. Pengikatan Para Pihak
7. Kontrak Kerja Konstruksi
8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
9. Kegagalan Bangunan
10. Peran Masyarakat
11. Pembinaan
12. Penyelesaian Sengketa
13. Gugatan Masyarakat
14. Sanksi


















UNIVERSITAS GUNADARMA

MAKALAH
UUJK 18-1999 (IAP)



               Nama                       : Hadi Purwanto (12315974)
                                                  Hanindito (17315771)
                                                  Hisyam (17315830)
               Jurusan                    : Teknik Sipil
               Dosen                       : MEGA OKTAVIANY




Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018







BAB 1
PENDAHULUAN


1.1             LATAR BELAKANG
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
            Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
            Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

1.2      MAKSUD dan TUJUAN
Ada beberapa tujuan dalam penulisan ini, yaitu:
1.      Mengetahui isi itentang UUJK 18:1999
2.      Syarat untuk menyelesaikan mata kuliah perencanaan lapangan terbang
3.      Untuk menambah wawasan dan pengalaman

1.3      SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB 1    PENDAHULUAN
              Menjelaskan latar belakang UUJK 18:1999, dan sistematika penulisan dalam makalah ini.
BAB 2   PEMBAHASAN
              Berisikan tentang deskripsi umum UUJK 18:1999.
BAB 3   PENUTUP
              Terdiri atas kesimpulan.









BAB 2
PEMBAHASAN


2.1      UMUM
Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih. 
Pada makalah kali ini, kami akan membahas lebih spesifik mengenai UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
            Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 

2.1.1 Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha 
1.            Jenis Usaha
  1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha  pelaksanaan  konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi, dan  pengawas konstruksi. 
2.         Usaha  perencanaan  konstruksi memberikan  layanan  jasa perencanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari  studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. 
3. Usaha  pelaksanaan  konstruksi  memberikan  layanan   jasa pelaksanaan  dalam  pekerjaan   yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan  mulai dari  penyiapan  lapangan sampai dengan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan konstruksi. 
4. Usaha pengawasan  konstruksi  memberikan  layanan  jasa pengawasan  baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan  konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi. 
b. Bentuk Usaha
1.  Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. 
2.  Bentuk  usaha  yang  dilakukan  oleh  orang   perseorangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  selaku   pelaksana konstruksi  hanya dapat melaksanakan pekerjaan  konstruksi yang  berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
3. Bentuk usaha  yang dilakukan oleh orang perseorangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) selaku perencana  konstruksi  atau pengawas  konstruksi  hanya dapat  melaksanakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 
4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan
c. Bidang Usaha
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya. 



2.1.2 Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
a. Persyaratan Usaha
Perencana   konstruksi,   pelaksana  konstruksi,   dan   pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus 
 - memenuhi  ketentuan  tentang perizinan usaha  di  bidang  jasa konstruksi; 
 -
memiliki  sertifikat, klasifikasi, dan  kualifikasi  perusahaan jasa konstruksi. 
b. Keahlian
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. 
2. Pelaksana konstruksi  orang  perseorangan  harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. 
3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana  konstruksi  atau pengawas konstruksi  atau  tenaga tertentu   dalam  badan  usaha  pelaksana  konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. 
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
c. Keterampilan
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,  klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan  sertifikasi keahlian kerja

2.1.3  Tanggung Jawab Profesional
1. Badan  usaha dan  orang perseorangan harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. 
2. Tanggung jawab harus dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. 
3.  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat  ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2.1.4 Pengembangan Usaha 
1.  Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan  struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang  sinergis antara  usaha  yang besar, menengah, dan kecil serta  antara usaha   yang  bersifat  umum,  spesialis,  dan   keterampilan tertentu. 
2. Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan  ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. 
3. Usaha  pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah: 
a. usaha yang bersifat umum dan spesialis; 
b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.
            Untuk  mengembangkan  usaha jasa konstruksi  diperlukan  dukungan dari mitra usaha melalui: 
1. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan, 
2. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari  kegagalan bangunan. 

2.1.5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
 Para  pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: 
 a.
pengguna jasa; 
 b.
penyedia jasa. 
1. Pengguna  jasa  yang dimaksud dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya  dalam pekerjaan konstruksi. 
2. Pengguna jasa harus memiliki  kemampuan  membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen  pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 
3. Bukti  kemampuan membayar yang dimaksud dapat  diwujudkan  dalam bentuk lain yang  disepakati  dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran  biaya, dan/atau  fungsi bangunan yang dituangkan  dalam  perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa. 
4.  Jika pengguna  jasa  adalah  Pemerintah,   pembuktian kemampuan  untuk  membayar diwujudkan dalam  dokumen  tentang ketersediaan anggaran. 
5. Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang  dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. 

2.1.6. Pengikatan Para Pihak
1. Pengikatan  dalam  hubungan kerja jasa  konstruksi  dilakukan berdasarkan  prinsip persaingan yang sehat melalui  pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. 
2. Pelelangan  terbatas hanya boleh diikuti oleh  penyedia  jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi. 
3. Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 
4. Pemilihan  penyedia  jasa  harus  mempertimbangkan   kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,  serta kinerja penyedia jasa. 
5. Pemilihan  penyedia  jasa hanya boleh diikuti  oleh  penyedia jasa  yang  memenuhi persyaratan  
6. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh  mengikuti pelelangan untuk satu  pekerjaan  konstruksi secara bersamaan. 

1. Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup: 
a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; 
b. menetapkan  penyedia  jasa secara tertulis  sebagai  hasil pelaksanaan pemilihan. 
2. Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa. 
3. Dokumen  yang dimaksud bersifat mengikat  bagi kedua pihak dan salah satu pihak  tidak  dapat mengubah  dokumen  tersebut  secara  sepihak  sampai   dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi. 
4. Pengguna jasa  dan  penyedia  jasa  harus  menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dengan   suatu   kontrak kerja  konstruksi   untuk   menjamin terpenuhinya  hak  dan  kewajiban para pihak  yang  secara adil  dan seimbang   serta   dilandasi   dengan   itikad   baik   dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Jika pengguna  jasa mengubah  atau  membatalkan  penetapan tertulis,   atau   penyedia  jasa   mengundurkan  diri setelah diterbitkannya  penetapan  tertulis dan terbukti  menimbulkan kerugian  bagi  salah satu pihak, maka pihak yang  mengubah  atau membatalkan  penetapan,  atau mengundurkan diri  wajib  dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum. Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia  jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi  dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui  pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. 

2.1.7. Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengaturan  hubungan  kerja  berdasarkan  hukum   sebagaimana dimaksud harus  dituangkan  dalam kontrak kerja konstruksi.
(2) Kontrak kerja  konstruksi sekurang-kurangnya  harus  mencakup uraian mengenai: 
a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; 
b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; 
c. masa  pertanggungan  dan/atau  pemeliharaan,  yang  memuat tentang  jangka waktu pertanggungan dan/atau  pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; 
d. tenaga ahli,  yang  memuat  ketentuan  tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; 
e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
f. cara  pembayaran, yang memuat ketentuan tentang  kewajiban pengguna  jasa dalam melakukan pembayaran hasil  pekerjaan konstruksi; 
g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam  hal salah satu pihak tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
h. penyelesaian  perselisihan, yang memuat ketentuan  tentang tata cara penyelesaian perselisihan  akibat ketidaksepakatan; 
i. pemutusan  kontrak kerja konstruksi, yang memuat  ketentuan tentang  pemutusan  kontrak kerja  konstruksi  yang  timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 
k. kegagalan bangunan, yang  memuat ketentuan tentang kewajiban  penyedia  jasa  dan/atau  pengguna  jasa  atas kegagalan bangunan; 
l. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; 
m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. 
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual;
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif. 
(5) Kontrak  kerja  konstruksi untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam pekerjaan  konstruksi,  dapat memuat  ketentuan  tentang  sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen  bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku. 
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 
(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi berlaku  juga  dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa. 
(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi,  hak  atas  kekayaan   intelektual, pemberian   insentif, dan mengenai pemasok  dan/ atau  komponen bahan bangunan dan/atau peralatan diatur lebih lanjut dengan  peraturan pemerintah. 

2.1.8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
1. Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 
2.  Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan harus memenuhi kewajiban  yang  dipersyaratkan untuk menjamin  berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4.  Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah. 

1. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. 
2. Subpenyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
3. Penyedia  jasa emenuhi  hak-hak  subpenyedia  jasa  sebagaimana  tercantum dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan  subpenyedia jasa. 
4. Subpenyedia jasa wajib memenuhi  kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum  dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.

2.1.9. Kegagalan Bangunan
1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. 
2. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. 
3. Kegagalan bangunan ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. 
a.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan   perencana  atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.  Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa  dalam  pengelolaan  bangunan  dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 
Ketentuan  mengenai  jangka waktu dan  penilai  ahli, tanggung jawab  perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi,  dan  pengawas konstruksi, tanggung jawab pengguna jasa diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

2.1.10. Peran Masyarakat
Hak dan Kewajiban
Masyarakat berhak untuk: 
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi; 
b.
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Masyarakat berkewajiban: 
a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi;
b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
Masyarakat Jasa Konstruksi
1. Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
2. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. 
3. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. 


2.1.11. Pembinaan
1. Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
2. Pengaturan dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
3. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
4. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
6. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

2.1.12. Penyelesaian Sengketa
Umum
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. 
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
3. Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan. 
2. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. 
3. Pihak ketiga dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa  konstruksi. 

2.1.13. Gugatan Masyarakat
1. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:  a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa; c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. 
2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 
Gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
2.1.14. Sanksi
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada penyedia jasa berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b.
penghentian sementara pekerjaan konstruksi; 
c.
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; 
d.
pembekuan izin usaha dan/atau profesi; 
 e.
pencabutan izin usaha dan/atau profesi. 
(2) Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:  a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 
(2)  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 



BAB 3

3.1    Kesimpulan
  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi
  2. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa
  3. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum
  4. Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
  5. Regulasi terkait jasa konstruksi adalah :
            1. PERATURAN PEMERINTAH
            UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
  1. Ruang Lingkup UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
            1. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha 
            2. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
            3. Tanggung Jawab Profesional 
            4. Pengembangan Usaha 
            5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
            6. Pengikatan Para Pihak
            7. Kontrak Kerja Konstruksi
            8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
            9. Kegagalan Bangunan
            10. Peran Masyarakat
            11. Pembinaan
            12. Penyelesaian Sengketa
            13. Gugatan Masyarakat
            14. Sanksi