Gunadarma

Uug

Kamis, 13 Oktober 2016

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah indonesia sudah dimulai sejak era sebelum sesudah kemerdekaan dan era perebutan dan memoertahankan kemerdekaan hingga pengisian kemerdekaan yang menimbulkan tuntutan berbeda. Dengan dilandasi dengan jiwa dan tekad Bangsa Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang dan mendorong terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
            Perjuangan bangsa dapat memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bukti keandalannya. Tetapi nilai itu kini surut pada titik kritis seiring adanya globalisasi.
            Kuatnya pengaruh negara-negara maju turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Semangat perjuangan bangsa dalam era globalisasi memerlukan perjuangan non fisik, yaitu melalui pendidikan Kewarganegaraan

B. Kompetensi yang Diharapkan
            Masyarakat dn pemerintah berupaya menjamin kelangsungan hidup kedepannya agar mampu mengantisipasi di masa yang akan datang, serta memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila demi tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan Kewarganegaraan  adakah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air melalui pendidikan agama, ilmu sosial dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu ilmiah dasar dalam komponen kurikulum.
            Setiap warfa negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk menumbuhkan wawasan negara terutama kesadaran bela negara untuk terwujudnya perilaku untuk merasakan konsepsi demokrasi dan HAM untuk kehidupannya sehari-hari.
            MPR menyatakan bahwa pendidikan Nasional yang berakar diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta martabat bangsa bagi dirinya dan masyarakat disekelilingnga dan meningkatkan kualitas manusia.
            Undang-undang nomor 2 tahun 1989 sistem pendidikan nasional terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua pendidikan.
            Kompetensi diartikan sebagai perangkst kecerdasan penuh tanggung jawab untuk berbangsa dan bernegara.
            Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan mental yang cerdas dan bertanggung jawab. Seperti :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah banga
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu memahami, menganalisa, adan menjawab masalah-masalah yang dihadapi.

C.Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
            Bangsa Indonesa adalah sekelomook yang mempunyai kepentingan yang sama, atau bisa diartikan sabagai suatu perserikatan.

Teori terbentuknya negara
A.      Teori hukum alam (plato dan Aristoteles)
Kondisi alam --> berkembang manusia --> tumbuh negara.
B.      Teori ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
C.      Teori perjanjian(thomas Hobbes)
Persatuan untuk mengatasi tantangan untuk kebutuhan bersama.
 Dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
A.penaklukan
B.peleburan
C.pemiahan diri
D.pendudukan atas negara yang belum ada pemerintahannya

2. Unsur Negara

a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat, dan perairan(tidak mutlak), rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan dan ikut dalam perhimpunan bagsa-bangsa.

3. Bentuk Negara
                   a. negara Kesatuan
negara kesatuan dengan sesitem sentralisasi, dan desentralisasi.
b.Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


D.     Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional menjadi anggota PBB dan memiliki hak dan kewajiban untuk mensejahterakan hidup dan keamanan lahir dan batin.

1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara adalah memberikan gambaran terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia merasa bagian dari negaranya. Bangsa yang melaksanakan hubungan dengan penciptanya disebut agama; yang memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; yang mau berhubungan dengan lingkungannya disebut sosial; yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; yang mau hidup aman dan tenteram disebut pertahanan dan keamanan.
      Terjadinya negara merupakan suatu proses menegara seagai berikut :
a.      Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.       Dasar bernegara yaitu, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu :
a.      Perjuangan Kemerdekaan
b.      Proklamasi
c.       Adanya pemerintahan,wilayah dan bangsa
d.      Pembangunan Negara Indonesia
e.      Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kebenaran yang hakiki diawali untuk proses bangsa yang menegara adalah :
a.      Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta.
b.      Kesejarahan
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional dan konsepsional.

2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.      Hak Warga Negara.
b.      Kewajiban waga negara
c.       Tanggung jawab warga negara
d.      Peran warga negara

E.      Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki
b.      Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negera dipisah menjadi tiga yaitu :
a.      Kekuasaan legislatif
b.      Kekuasaan Eksekutif
c.       Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa harus dibagi tiga yaitu :
a.      Badan Legislatif
b.      Badan Eksekutif
c.       Badan Yudikatif

3.      Klarifikasi sistem pemerintahan
-          Dalam sistem kepartaian
-          Sistem pengisian jabatan
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat yaitu :
Sistem pemerintahan diktator, patlementer,presidential,campuran

F.Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia, beberapa sistem pemerintahan Indonesia saling berhubungan.
      Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi Departemen,Lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara

      Sedangkanpembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat kepemerintahan adalah Pemerintah pusat,wilayah,dan daerah

      Demokrasi indonesia berdasar oleh pancasila. Ini berarti :
1.      Sistem pemerintahan dijiwai oleh pancasila
2.      Demokrasi indonesia adalah transformasi pancasila
3.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pancasila
4.      Pelaksanaannya dihayati sesuai dengan nilai-nilai pancasila
5.      Pelaksanaannya merupakan pengamalan pancasila
Ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain :
1.      Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,ekonomi, dan sosial budaya
2.      Menurut Prof.Dr.Hazarin, sh, demokrasi pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekan oleh bangsa indonesia sejak dulu
3.      Rumusan Sri Soemantri adalah Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa.
4.      Rumusan pramudji yaitu : demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber ketuhanan Yang maha esa, yang berprikemanusiaan yang adil dan beradab
5.      Rumusan sadely menyataka bahwa : Demookrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang bidang politik,sosial,dan ekonomi.

Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu : MPR,DPR,Presiden,mahkamah agung,dan Badan Pemeriksa Keuangan

G.Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

            Pertimbangan yang terdapat pada perserikatan bangsa bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 yaitu :
1.      menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak yang sama dan tiddak terasingkan dari seua anggota

2.      menimbang bahwa mengabaikan rendak HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis

3.      menimbang bahwa HAM perlu dilindungi

4.      Menimbang bahwa persahabatan perlu dianjurkan

5.      Menimbang bahwa negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak asasi manusia

6.      Menimbang bahwa negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan ham dan kebebasaan asas.

7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak hakdan kebebasan sangatlah penting sekali.


H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila UUD 1945, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a.      Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Pancasila menunjukan secara tegas bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah cita-cita bagi bangsa Indonesia.
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita Indonesia meruapakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan dalam Pancasila

I.                    Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.      Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan ideologi negara dan cita-cita yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.

2.      UUD 1945 seagai landasan konstitusi
Kemerdakaan bukan merupakan keerdekaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a.      Teks priklamasi secara tegas merdeka adalah bangsa, bukan negaranya.
b.      UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI

3.      Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-          Pancasila
-          Penataan
-          Ekonomi
-          Kualitas bangsa
-          Kekuatan pertahanan dan keamanan
4.      Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
a.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
b.      Kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan ridho Allah SWT
c.       Adanya masa depan yang harus diraih
d.      Cita-cita harus diraih melalui wadah NKRI.
5.      Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat

Adanya perbedaan dalam paham demokratis tentunya berdasarkan falsafah Pancaisla

6.      Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Masyarakat yang menggambarkan ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
ancaman yang dihadapi dari dalam maupun luar, langsung maupun tak langsung sejak diproklamasikannya NKRI sejak 1945 hingga 1965 pada orde lama.
      Ancaman non fisik yang dihadapi pada periode orde baru yaitu tahun 1965-1988.
      Tahun 1988 hingga sekarang disebut periode Reformasi, ancamannya ialah arus globalisasi yaitu dengan pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang seperti pemahaman wawasan Nusantara, Ketahan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.