Gunadarma

Uug

Rabu, 21 November 2018

UUJK 18 : 1999














UNIVERSITAS GUNADARMA

MAKALAH
UUJK 18-1999 (IAP)



Nama : Hadi Purwanto (12315974)
  Hanindito (17315771)
  Hisyam (17315830)
Jurusan : Teknik Sipil
Dosen : MEGA OKTAVIANY




Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018







BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 LATAR BELAKANG
Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional, di mana pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, dirasakan perlu pengaturan secara rinci dan jelas mengenai jasa konstruksi, yang kemudian dituangkan dalam di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi).
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi. Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.

1.2 MAKSUD dan TUJUAN
Ada beberapa tujuan dalam penulisan ini, yaitu:
1. Mengetahui isi itentang UUJK 18:1999
2. Syarat untuk menyelesaikan mata kuliah perencanaan lapangan terbang
3. Untuk menambah wawasan dan pengalaman

1.3 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan latar belakang UUJK 18:1999, dan sistematika penulisan dalam makalah ini.
BAB 2 PEMBAHASAN
Berisikan tentang deskripsi umum UUJK 18:1999.
BAB 3 PENUTUP
Terdiri atas kesimpulan.









BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 UMUM
Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sangat berkembang pesat, setelah bangkit dari krisis moneter pada tahun 1998. Dalam perkembangannya, Industri Konstruksi adalah salah satu aspek yang menunjang pesatnya pertumbuhan ekonomi tanah air. Karena industri konstruksi menyerap tenaga kerja yang besar, sumber daya yang besar sehingga mendorong perumbuhan ekonomi tanah air. Sebagai buktinya, pada saat krisis moneter saja, walaupun banyak perusahaan yang gulung tikar, industri konstruksi lah yang mampu masih bertahan dan cepat pulih.
Pada makalah kali ini, kami akan membahas lebih spesifik mengenai UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi.
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2.1.1 Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
1. Jenis Usaha
a. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha  pelaksanaan  konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi, dan  pengawas konstruksi. 
2. Usaha  perencanaan  konstruksi memberikan  layanan  jasa perencanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari  studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. 
3. Usaha  pelaksanaan  konstruksi  memberikan  layanan   jasa pelaksanaan  dalam  pekerjaan   yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan  mulai dari  penyiapan  lapangan sampai dengan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan konstruksi. 
4. Usaha pengawasan  konstruksi  memberikan  layanan  jasa pengawasan  baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan  konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.
b. Bentuk Usaha
1.  Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. 
2.  Bentuk  usaha  yang  dilakukan  oleh  orang   perseorangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  selaku   pelaksana konstruksi  hanya dapat melaksanakan pekerjaan  konstruksi yang  berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
3. Bentuk usaha  yang dilakukan oleh orang perseorangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) selaku perencana  konstruksi  atau pengawas  konstruksi  hanya dapat  melaksanakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 
4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan
c. Bidang Usaha
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya. 



2.1.2 Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
a. Persyaratan Usaha
Perencana   konstruksi,   pelaksana  konstruksi,   dan   pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus 
 - memenuhi  ketentuan  tentang perizinan usaha  di  bidang  jasa konstruksi; 
 - memiliki  sertifikat, klasifikasi, dan  kualifikasi  perusahaan jasa konstruksi.
b. Keahlian
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. 
2. Pelaksana konstruksi  orang  perseorangan  harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. 
3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana  konstruksi  atau pengawas konstruksi  atau  tenaga tertentu   dalam  badan  usaha  pelaksana  konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. 
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
c. Keterampilan
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,  klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan  sertifikasi keahlian kerja

2.1.3  Tanggung Jawab Profesional
1. Badan  usaha dan  orang perseorangan harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. 
2. Tanggung jawab harus dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. 
3.  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab dapat  ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2.1.4 Pengembangan Usaha
1.  Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan  struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang  sinergis antara  usaha  yang besar, menengah, dan kecil serta  antara usaha   yang  bersifat  umum,  spesialis,  dan   keterampilan tertentu. 
2. Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan  ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. 
3. Usaha  pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah: 
a. usaha yang bersifat umum dan spesialis;
b. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.
Untuk  mengembangkan  usaha jasa konstruksi  diperlukan  dukungan dari mitra usaha melalui: 
1. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan,
2. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari  kegagalan bangunan.

2.1.5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
 Para  pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: 
 a. pengguna jasa; 
 b. penyedia jasa. 
1. Pengguna  jasa  yang dimaksud dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya  dalam pekerjaan konstruksi. 
2. Pengguna jasa harus memiliki  kemampuan  membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen  pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 
3. Bukti  kemampuan membayar yang dimaksud dapat  diwujudkan  dalam bentuk lain yang  disepakati  dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran  biaya, dan/atau  fungsi bangunan yang dituangkan  dalam  perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa. 
4.  Jika pengguna  jasa  adalah  Pemerintah,   pembuktian kemampuan  untuk  membayar diwujudkan dalam  dokumen  tentang ketersediaan anggaran. 
5. Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang  dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

2.1.6. Pengikatan Para Pihak
1. Pengikatan  dalam  hubungan kerja jasa  konstruksi  dilakukan berdasarkan  prinsip persaingan yang sehat melalui  pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. 
2. Pelelangan  terbatas hanya boleh diikuti oleh  penyedia  jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi. 
3. Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 
4. Pemilihan  penyedia  jasa  harus  mempertimbangkan   kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,  serta kinerja penyedia jasa. 
5. Pemilihan  penyedia  jasa hanya boleh diikuti  oleh  penyedia jasa  yang  memenuhi persyaratan 
6. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh  mengikuti pelelangan untuk satu  pekerjaan  konstruksi secara bersamaan. 

1. Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup: 
a. menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; 
b. menetapkan  penyedia  jasa secara tertulis  sebagai  hasil pelaksanaan pemilihan. 
2. Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa. 
3. Dokumen  yang dimaksud bersifat mengikat  bagi kedua pihak dan salah satu pihak  tidak  dapat mengubah  dokumen  tersebut  secara  sepihak  sampai   dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi. 
4. Pengguna jasa  dan  penyedia  jasa  harus  menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana dimaksud dengan   suatu   kontrak kerja  konstruksi   untuk   menjamin terpenuhinya  hak  dan  kewajiban para pihak  yang  secara adil  dan seimbang   serta   dilandasi   dengan   itikad   baik   dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Jika pengguna  jasa mengubah  atau  membatalkan  penetapan tertulis,   atau   penyedia  jasa   mengundurkan  diri setelah diterbitkannya  penetapan  tertulis dan terbukti  menimbulkan kerugian  bagi  salah satu pihak, maka pihak yang  mengubah  atau membatalkan  penetapan,  atau mengundurkan diri  wajib  dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum. Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia  jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi  dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui  pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. 

2.1.7. Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengaturan  hubungan  kerja  berdasarkan  hukum   sebagaimana dimaksud harus  dituangkan  dalam kontrak kerja konstruksi.
(2) Kontrak kerja  konstruksi sekurang-kurangnya  harus  mencakup uraian mengenai: 
a. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; 
b. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; 
c. masa  pertanggungan  dan/atau  pemeliharaan,  yang  memuat tentang  jangka waktu pertanggungan dan/atau  pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; 
d. tenaga ahli,  yang  memuat  ketentuan  tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; 
e. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
f. cara  pembayaran, yang memuat ketentuan tentang  kewajiban pengguna  jasa dalam melakukan pembayaran hasil  pekerjaan konstruksi; 
g. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam  hal salah satu pihak tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
h. penyelesaian  perselisihan, yang memuat ketentuan  tentang tata cara penyelesaian perselisihan  akibat ketidaksepakatan; 
i. pemutusan  kontrak kerja konstruksi, yang memuat  ketentuan tentang  pemutusan  kontrak kerja  konstruksi  yang  timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 
k. kegagalan bangunan, yang  memuat ketentuan tentang kewajiban  penyedia  jasa  dan/atau  pengguna  jasa  atas kegagalan bangunan; 
l. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; 
m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. 
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual;
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(5) Kontrak  kerja  konstruksi untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam pekerjaan  konstruksi,  dapat memuat  ketentuan  tentang  sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen  bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku. 
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi berlaku  juga  dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa. 
(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi,  hak  atas  kekayaan   intelektual, pemberian   insentif, dan mengenai pemasok  dan/ atau  komponen bahan bangunan dan/atau peralatan diatur lebih lanjut dengan  peraturan pemerintah. 

2.1.8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
1. Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 
2.  Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan harus memenuhi kewajiban  yang  dipersyaratkan untuk menjamin  berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4.  Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah. 

1. Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. 
2. Subpenyedia jasa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
3. Penyedia  jasa emenuhi  hak-hak  subpenyedia  jasa  sebagaimana  tercantum dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan  subpenyedia jasa. 
4. Subpenyedia jasa wajib memenuhi  kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum  dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa.

2.1.9. Kegagalan Bangunan
1. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. 
2. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. 
3. Kegagalan bangunan ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. 
a.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan   perencana  atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 
b. Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.  Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa  dalam  pengelolaan  bangunan  dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 
Ketentuan  mengenai  jangka waktu dan  penilai  ahli, tanggung jawab  perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi,  dan  pengawas konstruksi, tanggung jawab pengguna jasa diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.1.10. Peran Masyarakat
Hak dan Kewajiban
Masyarakat berhak untuk: 
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi; 
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi;
b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
Masyarakat Jasa Konstruksi
1. Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
2. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. 
3. Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri.


2.1.11. Pembinaan
1. Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
2. Pengaturan dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
3. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
4. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5. Pelaksanaan pembinaan dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
6. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2.1.12. Penyelesaian Sengketa
Umum
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. 
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
3. Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
1. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan. 
2. Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. 
3. Pihak ketiga dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa  konstruksi. 

2.1.13. Gugatan Masyarakat
1. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:  a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa; c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. 
2. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 
Gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud diatas diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
2.1.14. Sanksi
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada penyedia jasa berupa: 
a. peringatan tertulis; 
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; 
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; 
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi; 
 e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2) Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:  a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(3) Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2)  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.



BAB 3

3.1 Kesimpulan
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi
2. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa
3. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum
4. Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus (i) memenuhi ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi dan (ii) memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
5. Regulasi terkait jasa konstruksi adalah :
1. PERATURAN PEMERINTAH
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
6. Ruang Lingkup UU No. 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
1. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
2. Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
3. Tanggung Jawab Profesional 
4. Pengembangan Usaha 
5. Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
6. Pengikatan Para Pihak
7. Kontrak Kerja Konstruksi
8. Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
9. Kegagalan Bangunan
10. Peran Masyarakat
11. Pembinaan
12. Penyelesaian Sengketa
13. Gugatan Masyarakat
14. Sanksi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar